Lima Kondisi Dalam Menghadapi Shalat Idul Fitri Di Rumah Sendiri
Oleh : Cahyadi Takariawan
Pemerintah RI melalui Wapres dan Menteri Agama meminta masyarakat muslim Indonesia untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, karena masih berada dalam bahaya penyebaran Covid-19. Hal ini sejalan dengan Fatwa MUI nomer 28 tahun 2020.
Dengan kondisi dan situasi yang sangat berbeda antara satu keluarga dengan keluarga lainnya, akan dijumpai lima kondisi berikut
Pertama, jika di rumah Anda ada seseorang yang sudah terbiasa menjadi imam dan khatib, berarti sudah clear, tak ada masalah di rumah Anda. Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan dengan berjama’ah, dan khutbah bisa dilaksanakan, jika jumlah jama’ah minimal tiga orang ditambah satu imam, sebagaimana Fatwa MUI nomer 28 / 2020..
Kedua, jika di rumah Anda ada yang siap menjadi imam dan khatib Idul Fitri, namun tidak tahu bagaimana cara shalat Idul Fitri, silakan pelajari kembali di sini. Sudah saya tuliskan panduan ringkas shalat Idul Fitri di rumah saja. Demikian pula jika Anda tidak punya bahan untuk khutbah, silakan baca saja teks khutbah yang sudah saya siapkan untuk Anda, lihat di sini. Anda tinggal membaca saja saat khutbah.
Ketiga, jika di rumah Anda ada yang siap menjadi imam shalat Idul Fitri, namun sama sekali tidak siap menjadi khatib Idul Fitri, maka cukup kerjakan shalat Idul Fitri berjama’ah dua raka’at. Tidak perlu ada klhutbah. Ini juga sah, terlebih pada keluarga yang hanya terdiri dari tiga orang. Sebab MUI menyatakan minimal empat orang, terdiri dari satu imam dan tiga jama’ah. Jika kurang dari empat, cukup shalat saja tanpa perlu khutbah.
Keempat, jika di rumah Anda sama sekali tidak ada yang siap menjadi imam dan khatib Idul Fitri, maka kerjakan shalat Idul Fitri secara sendiri-sendiri di rumah. Tanpa khutbah. Nah, ini pilihan terakhir. Tetap menjalan shalat Idul Fitri sebagai sunnah muakadah, namun dilaksanakan secara munfaridan atau sendiri sendiri, tidak berjama’ah, dan tentu saja tak ada khutbah. Ini pun sah.
Kelima, jika Anda hanya melaksanakan shalat Idul Fitri saja, maka Anda boleh ikut menyimak khutbah Idul Fitri yang disiarkan secara langsung dari berbagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri. Termasuk dari rumah saya, akan kami siarkan khutbah Idul Fitri mulai jam 07.15 WIB. Laksanakan shalat Idul Fitri pada jam 07.00 WIB berjama’ah di rumah Anda masing-masing, lalu simak khutbah Idul Fitri dari rumah saya melalui Fanspage / facebook Cahyadi Takariawan Official.
Khutbah akan disampaikan oleh Ahmad Marwan Hadid, mahasiswa coass UB Malang, dengan tema Meneladani Nabi saw dalam Menghadapi Berbagai Kesedihan. Silakan disimak bersama seluruh keluarga, sebagai pengganti Khutbah Idul Fitri di rumah Anda. Semoga menambah keberkahan di hari penuh kemuliaan.
Simak Kembali
Cahyadi Takariawan, Shalat Ied Di Rumah Saja, www.lockdown2020, 21 Mei 2020
Cahyadi Takariawan, Khutbah Idul Fitri untuk Shalat Id di Rumah Bersama Keluarga, www.kompasiana.com/pakcah, 22 Mei 2020
Fatwa MUI Nomer 28 Tahun 2020, www.mui.or.id
