Shalat Ied Di Rumah Saja !
Oleh : Cahyadi Takariawan
Shalat dua Hari Raya adalah sunnah muakkadah, atau sangat ditekankan, karena Nabi saw senantiasa melaksanakannya dan tidak pernah meninggalkannya walau sekali. (Al-Musu’ah Al-Kuwaitiyyah juz 27 hal 240).
Tempat shalat Ied boleh di masjid, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Muhadzdzab (juz 1 hal 223), “Umat Islam di Makkah senantiasa melaksanakan shalat Id di masjid, dan masjid lebih mulia dan lebih bersih”. Boleh pula dilaksanakan di tanah lapang, sebagaimana pernyataan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (juz 2 hal 176), “Nabi saw tetap melaksanakan shalat Id di tanah lapang, dengan segala kemuliaan masjid”.
Bahkan, shalat Ied boleh pula dilaksanakan di rumah. Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan, “Shalat Ied itu sah dilakukan oleh pria, wanita, musafir, mereka yang muqim, baik secara berjama’ah maupun sendiri, baik di masjid, di rumah, atau di lapangan” (Fiqhus Sunnah, 1/321).
Pelaksanaan shalat Ied, diutamakan dengan berjama’ah, sebagaimana pendapat Asy-Syubramalsi Asy-Syafi’, “Dianjurkan berjama’ah dalam shalat Ied, dan itu bukan wajib sesuai dengan kesepakatan” (Hasyiyatusy Syubramalsi dalam Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 386). Syubramalsi menyatakan, berjama’ah dalam shalat Ied itu bukan wajib.
Shalat Ied boleh dilaksanakan secara sendiri, sebagaimana pendapat kalangan Syafi’iyah, “Shalat Ied disyari’atkan bagi perorangan baik di rumahnya atau selainnya (Raudhatuth Thalibin juz 2 hal 70). Hal ini senada dengan pendapat Asy-Syubramalsi di atas, dan pendapat Syaikh Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah (1/321).
Shalat Ied juga bisa dilakukan bersama satu keluarga, sebagaimana riwayat Anas bin Malik ra.
أَمَرَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ مَوْلاَهُمْ ابْنَ أَبِي عُتْبَةَ بِالزَّاوِيَةِ فَجَمَعَ أَهْلَهُ وَبَنِيهِ، وَصَلَّى كَصَلاَةِ أَهْلِ المِصْرِ وَتَكْبِيرِهِمْ وَقَالَ عِكْرِمَةُ: «أَهْلُ السَّوَادِ يَجْتَمِعُونَ فِي العِيدِ، يُصَلُّونَ رَكْعَتَيْنِ كَمَا يَصْنَعُ الإِمَامُ» وَقَالَ عَطَاءٌ: «إِذَا فَاتَهُ العِيدُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ»
Anas bin Malik ra memerintahkan bekas budak mereka yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menuju pojok kampung kemudian mengumpulkan keluarganya (istri) dan anaknya dan shalat seperti shalatnya penduduk negeri dan takbir mereka (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara mu’allaq).
Saat Berada dalam Pandemi Corona
Jika dalam situasi normal —bukan wabah— shalat Ied bisa dilakukan di rumah bersama keluarga, maka terlebih lagi saat berada dalam situasi pandemi. Kaidah fiqhiyah menyatakan,
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindari mafsadah lebih diutamakan daripada mendapatkan kemaslahatan”.
Imam As-Suyuthi mengatakan, “Apabila (dalam melaksanakan suatu aktivitas) terdapat maslahat (keuntungan / pahala) dan mafsadat (kerugian / bahaya) maka secara umum didahulukan untuk meninggalkan mafsadah. Karena perhatian agama terhadap perkara-perkara yang dilarang lebih besar daripada perhatiannya terhadap perkara-perkara yang diperintahkan”.
Imam As-Suyuthi menambahkan, “Oleh karenanya Rasulullah saw bersabda: ‘Apabila saya perintahkan kalian satu perkara maka laksanakan sesuai kemampuan kalian, dan apabila saya larang kalian satu perara maka tinggalkan’, dari sini kemudian diberbolehkan meninggalkan beberapa kewajiban dengan alasan kesulitan yang sepele seperti persoalan berdiri saat shlat, membatalkan puasa dan persoalan bersuci. Dan tidak diizinkan untuk melakukan yang dilarang, terlebih dosa besar” (Al-Asybah wan Nadzair juz 1 hal 87).
Oleh karena itu, shalat Ied tahun 1441 H —terlebih di zona merah Covid-19—- lebih utama dilaksanakan di rumah, demi menghindari mafsadah. Hal ini sesuai Fatwa MUI, “Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali” (Poin II – 2, Fatwa MUI nomer 28 tahun 2020)
Shalat Iedul Fitri di Rumah
Berikut beberapa pedoman pelaksanaan shalat Ied di rumah.
- Sebisa mungkin dilaksanakan secara berjama’ah
Apabila di dalam rumah minimal ada tiga orang, shalat Id bisa dilaksanakan secara berjama’ah. Syaikh Bin Baz menyatakan, “Yang paling shahih dari pendapat dalam hal ini (shalat Jum’at dan Id) minimal tiga orang atau lebih. Adapun persyaratan 40 orang, maka itu tidak memiliki dalil yang jelas yang dapat dijadikan landasan” (Fatawa Nur ‘alad Darb juz 13 hal 353).
Menurut Fatwa MUI nomer 28 tahun 2020, untuk berjama’ah minimal ada empat orang, yaitu satu orang imam dan tiga orang makmum. Namun jika Anda tinggal sendirian di rumah, maka tetaplah melaksanakan shalat Ied sendirian di rumah Anda.
- Tidak ada adzan dan iqamat
Berdasarkan riwayat,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ، فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah dia berkata, “Saya menyaksikan shalat Hari Raya bersama Rasulullah saw, maka Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamat” (HR. Muslim no 885).
- Dilakukan dua raka’at
Berdasar perkataan Umar ra
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «صَلَاةُ الْأَضْحَى رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْمُسَافِرِ رَكْعَتَانِ، وَصَلَاةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ لَيْسَ بِقَصْرٍ عَلَى لِسَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
“Shalat Idul Adha dua raka’at, shalat Idul Fitri dua raka’at, shalatnya musafir dua raka’at dan shalat Jum’at dua raka’at tamam bukan qashar sesuai dengan sabda Nabi saw”. (HR. An-Nasa’i no 1566 dan Ibnu Khuzaimah no 1425).
- Disunnahkan melakukan takbir zawaid
Takbir zawaid adalah takbir tambahan, yaitu tujuh kali takbir di raka’at pertama sesudah takbiratul ihram, dan lima kali takbir di raka’at kedua sesudah takbir bangkit dari sujud. Jika hal itu tidak dilakukan shalat Id tetap sah (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/320).
- Tidak harus disertai khutbah sesudah shalat Ied
Syeikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh berkata, “Adapun terkait shalat Ied, bila kondisi (wabah) masih berlangsung serta shalat tidak mungkin dilakukan di tanah lapang dan masjid, maka ia bisa dilakukan di rumah tanpa khutbah sesudahnya”.
Menurut Fatwa MUI nomer 28 tahun 2020, jika jama’ah terdapat empat orang, dianjurkan menyelenggarakan khutbah Ied. Jika jumlah jama’ah di rumah kurang dari empat, boleh tetap shalat berjama’ah, namun tanpa khutbah Ied.
Demikianlah tata cara shalat Ied di rumah di masa wabah. Semoga bermanfaat untuk dilaksanakan bersama anggota keluarga.
Penutup : Perhatikan Fatwa MUI
Dalam Fatwa nomer 28 tahun 2020, MUI menyatakan, “kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah”.
Jika diperhatikan dari data di Indonesia, manakah daerah yang sudah menunjukkan angka penularan yang cenderung menurun? Data dari siapa? MUI mensyaratkan, data harus dari ahli yang kredibel dan amanah. Ada dua syarat dari MUI, ahli yang kredibel di bidangnya, dan ahli yang amanah. Bukan dari orang yang tidak ahli dan tidak kredibel, bukan pula dari ahli yang tidak amanah, sehingga menyuarakan kepentingan pihak tertentu, berbeda dengan realitas yang sesungguhnya terjadi.
Realitasnya, kasus virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pemerintah baru saja secara resmi mengumumkan penambahan 973 pasien positif virus corona (SARS-CoV-2) atau pengidap penyakit COVID-19 dari yang sebelumnya 19.189 orang. Terhitung pada Kamis (21 Mei 2020) siang, total pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 20.162 orang.
“Konfirmasi kasus yang kita dapatkan meningkat 973 orang. Jadi totalnya 20.162 orang,” ungkap jubir pemerintah terkait penanganan virus corona, Achmad Yurianto, saat konferensi pers di BNPB, Jakarta, 21 Mei 2020.
Kita belum punya data yang menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan angka penularan. Yang ada justru data bahwa masih terus bertambah. Maka, shalat di rumah adalah pilihan rasional.
Wallahu a’lam bish-shawab.
LAMPIRAN : KUTIPAN FATWA MUI NOMER 28 TAHUN 2020
Ketentuan Shalat Idul Fitri Berjamaah di Rumah
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Sendirian
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.

2 Komentar
Iwan
Mantab. mohon izin share
Cahyadi Takariawan
seeerrrr….